Suratpedia.id Surat jual beli merupakan syarat penting dalam jual beli tanah. Simak Contoh Surat Jual Beli Tanah yang akan dibahas oleh suratpedia.
Surat jual beli tanah merupakan dokumen hasil kesepakatan antara pembeli tanah dan penjual tanah yang di dalam poin-poin nya mengandung hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam proses jual dan beli tanah.
Surat beli tanah harus sama-sama menguntungkan bagi pihak pembeli dan penjual serta mengandung kekuatan hukum yang baik. Yang dimuat dalam surat jual beli ada detail tanah yang diperjual belikan, informasi pihak penjual dan pembeli tanah, serta pasal-pasal hak dan kewajiban apa saja bagi pihak pembeli dan penjual tanah.
Fungsi Surat Jual Beli Tanah
Surat Jual Beli Tanah dapat melindungi kamu sebagai pihak pembeli dari tindah penipuan, maupun kamu sebagai penjual. Jadi, contoh surat jual beli tanah ini dapat menjadi bahan acuan surat jual beli sehingga dapat mengantisipasi jika salah satu pihak mengingkari janjinya.
Surat jual beli tanah sangat penting dengan dapat melihat Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1457 yang berbunyi :
“Jual beli adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat kan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan.”
Dengan pasal tersebut maka kita bisa paham pentingnya surat jual beli tanah.
Format Contoh Surat Jual Beli Tanah
Dalam format isi surat jual beli tanah terdapat beberapa poin penting yang mesti ada. Berikut pembahasan selangkapnya.
- Identitas lengkap dari pihak pertama dan kedua. Pihak pertama menandakan pemilik tanah atau penjual tanah. Sedangkan pihak kedua biasanya adalah pihak pembeli tanah yang dimaksud. Identitas yang diperlukan antara lain nomor kependudukan, alamat lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan yang terakhir. Informasi tersebut dapat membantu validasi transaksi yang akan dilakukan.
- Keterangan Down Payment (DP) dan Cara Pembayaran Transaksi. DP menandakan keseriusan dari pembeli untuk membeli tanah yang akan ditulis di surat jual beli tanah. Info tersebut mesti ditulis, sehingga nanti diketahui berapa kekurangan biaya yang mesti dibayarkan sisanya. Metode atau cara pembayaran juga mesti dimasukkan baik secara cicilan, atau tunai langsung lunas. Jika disepakati cicilan maka cantumkan tanggal pembayaran setiap bulan dan besar cicilan yang akan dibayarkan setiap bulannya, Hal ini dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak ada dalam kesepakatan.
- Beban biaya dan tangungan yang muncul ketika transaksi jual beli tanah. Ketika proses jual beli tanah terjadi maka biasanya ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan apakah ditanggung oleh pihak pembeli atau pihak penjual. Pernyataan siapa yang menanggungnya mesti tertulis agar menjadi kejelasan atas pihak yang menanggung biaya tersebut.
- Pasal yang mengikat perjanjian. Bagian terakhir surat jual beli tanah adalah pasal-pasal yang ada diantara kedua belah pihak dan mempunyai status hukum. Misalnya pasal harga tanah, cara pembayaran, sanksi jika tidak memenuhi, jaminan jual beli, pajak serta iuran, sampai poin bagaimana masalah diselesaikan apabila terjadi ingkar janji atas jual beli tanah.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama : ………………………………………………………………..
- Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………
- Pekerjaan : …………………………………………………………
- Alamat : ……………………………………………………………..
- Nomor KTP : ……………………………………………………….
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
- Nama : ………………………………………………………………..
- Tempat, Tgl Lahir: ……………………………………………….
- Pekerjaan : ………………………………………………………….
- Alamat : ………………………………………………………………
- Nomor KTP : ………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
- sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
- sebelah Timur : berbatasan dengan ………………………………………………………
- sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
- sebelah Selatan : berbatasan dengan …………………………………………………….
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambatlambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 2 – BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN
Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:
- Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ………. % ( dalam huruf sejumlah …………………………………………………….. persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal
- Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ………………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah……………………………………………………………………………… Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. (……………….……………….) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( .… ………………………………………………………………………………………………… ) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini. 2. Lama jangka waktu cicilan adalah ……… ( ……………………………………………… ) bulan / tahun. Cicilan dibayar per tanggal ……. ( …..…………………………………… ) setiap bulannya secara ( tunai / transfer ) ke Pihak Pertama. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar …… % (………………………………persen) sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………
- Cicilan Pertama sebesar Rp…………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..……………….. )
- Cicilan Terakhir sebesar Rp ………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..………………..)
Pasal 3 – JAMINAN DAN SAKSI
Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:
- Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
- Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.
Pasal 4 – PENYERAHAN TANAH
Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya …… ( ………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 5 – STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.
Pasal 6 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN
- Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
- Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.
Pasal 7 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
- Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.
Pasal 8 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.
Pasal 9 – HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ……………………………………………………………………………………………..
Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun
PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )
PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )
Saksi-Saksi:
SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )
SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )