Surat Kuasa Pengambilan BPKB dan Cara Membuatnya

Surat kuasa pengambilan BPKN dan Cara Membuatnya

Suratpedia.id - Surat kuasa pengambilan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sangat penting untuk kamu yang hendak mengambil BPKB tetapi misalnya berhalangan hadir untuk mengambilnya sehingga mesti diwakilkan atau dikuasakan kepada orang kepercayaan kamu.

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa, BPKB merupakan bukti kepemilikan seseorang atas kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor. Setiap kamu membeli mobil ataupun motor baru biasanya kita berhak memiliki BPKB dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Fungsi BPKB

  • Bukti asli kepemilikan kendaraan bermotor baik itu mobil maupun motor atau yang bisa disebut Certificate of Ownership
  • Tanda identifikasi mobil maupun motor kamu, baik dalam keadaan berjalan maupun rusak mesti ada BPKB jika ada pemeriksaan kepemilikan dari kepolisan. Jika kamu tidak bisa menunjukan dokumen BPKB nya maka kamu bisa dianggap mencuri atau membeli secara ilegal.
  • Aset berharga atau surat berharga pemilik kendaraan, dapat dijadikan jaminan/tanggungan untuk pinjam meminjam baik kepada leasing maupun pegadaian terdekat di kota kamu.

Surat BPKB biasanya langsung dikeluarkan oleh pabrik ataupun dealer setelah pembelian kendaraan bermotor baik itu Mobil maupun motor. Buat kamu yang membeli mobil atau motor baru dengan cicilan kredit biasanya tidak akan langsung mendapatkan BPKB. Dokumen ini diberikan setelah cicilan kredit kamu lunas. Sabar yah. Nah, pada saat pengambilan setelah lunas pun tidak sembarangan orang.

Surat BPKB bisa memakan waktu berbulan-bulan, kamu perlu menghubungi pihak dealer ataupun leasing untuk mengetahui BPKB kamu sudah siap diambil. Pada saat diambil misalnya kita berhalangan, sakit, atau lagi di luar kota. Kamu bisa memberikan surat kuasa pengambilan BPKB untuk mengambil alih dari pihak dealer atau Samsat atau Leasing (Adira, BCA Finance, FIF, BAF dll). Maka kamu butuh surat kuasa untuk mengambil BPKB mobil atau motor tersebut.

Syarat Pengambilan BPKB Mobil ataupun Motor

  • Resi atau tanda bukti pengambilan BPKB
  • Surat Kuasa Pengambilan BPKB mesti memakai materai baru yaitu Rp. 10.000 per lembar nya
  • KTP asli yang sama dengan yang tertera pada BPKB
  • STNK kendaraan yang Asli dibawa
  • Slip Bukti pembayaran mobil atau motor terakhir
  • Fotocopy KTP yang punya bpkb
  • KTP Asli penerima kuasa

Contoh Surat Kuasa Pengambilan BPKB

SURAT KUASA PENGAMBILAN BPKB

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                    : Asep Syafaat

NIK                         : 10 50 24 570890 0001

Pekerjaan           : Pegawai Bank BNI

Alamat                  : Jalan Pondok Aren No 11A, Semarang

menyatakan bahwa memberikan kuasa penuh kepada :

Nama                    : Syafruddin Lubis

NIK                         : 10 50 24 570890 0002

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                  : Jalan Widodaren No. 99 Blok B3, Semarang

untuk mengambil BPKB (mobil/motor) dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Kendaraan               : Matic

Nomor Kendaraan           : H 9999 BC

Warna Kendaraan            : Hitam

No. Mesin                           : M H Y K Z E 8 1 S C J 1 1 5 0 4 5

No. Rangka                         : WDB1240306B5098XX

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak luar manapun, agar dapat digunakan sebaik-baik dan sebagaimana untuk dipergunakan nya.

Tanggal, bulan, tahun

Pemberi Kuasa                                                        Penerima Kuasa

(tanda tangan dan nama lengkap)                            (tanda tangan dan nama terang)

Kamu juga bisa mendownload surat kuasa pengambilan BPKB nya disini. Dengan mengetahui atau mengunduh surat kuasa tersebut kamu bisa meminta seseorang yang bisa dipercaya untuk mengambil BPKB kendaraan mu. Tentunya kamu tinggal kasih ongkos saja yah, hehe.