Suratpedia.id - Surat Domisili RT biasanya dibutuhkan untuk warga yang datang atau menetap sementara waktu di suatu daerah. Misalnya mengontrak, ngekos karena suatu hal belum punya rumah tetap atau karena tugas kerja yang harus pindah sementara dari tempat tinggal tetap nya.
Dengan surat domisili rt ini maka seseorang telah resmi melaporkan dan terdaftar sebagai penduduk domisili sementara pada pihak rt bahwa ada warga baru yang menetap dan juga pada data pemerintah setempat. Surat domisili yang dikeluarkan RT/RW juga biasanya dibuat tidak sesuai dengan alamat yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki.
Biasanya di banyak tempat surat domisili ini akan dikeluarkan dengan masa kadaluwarsa selama 3 (tiga) bulan, jadi setelah habis dan kadaluawarsa maka wajib melapor kembali. Disarankan untuk langsung lapor kepada RT setempat setelah anda datang dan memutuskan untuk tinggal wajib lapor 1x24 jam.
Apa Saja Syarat Untuk Membuat Surat Domisili RT?
Persyaratan dalam membuat surat domisili ini akan berbeda di setiap daerah masing-masing, namun biasanya beberapa dokumen ini wajib ada pada saat mendatangi ketua rt, bisa ditanyakan kembali pada saat pertama kali lapor ke ketua rt yah.
Hal yang pertama dilakukan adalah mendatangi RT setempat, adapun syarat-syarat untuk membuat surat domisili ini mesti menyiapkan beberapa hal antara lain adalah :
- Sudah cukup umur diatas 17 tahun dan memiliki KTP tetap.
- Surat permohonan bahwa dokumen yang dilampirkan adalah benar dan tidak palsu. Dibubuhi dengan materai Rp. 10.000
- Melampirkan surat pengantar dari RT/RW yang lama sesuai KTP tetap.
- Melampirkan Fotocopy KTP tetap dan juga fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto 3x4 2 lembar
- Materai Rp. 10.000 yang baru
- Surat Kuasa jika diwakilkan, mesti ada fotocopy yang mewakilkan dan juga materai dalam surat kuasanya.
- Surat Nikah, Akta Kelahiran akan diminta di beberapa daerah.
Jika surat-suratnya sudah lengkap maka akan langsung diproses oleh RT setempat yang kamu laporkan. Secara hukum surat domisili ini telah diatur dalam undang undang pasal 15 ayat 1 tentang Administrasi kependudukan.
Fungsi dan Manfaat Membuat Surat Domisili RT
Dengan memiliki surat domisili RT maka untuk mengurus suatu hal yang bersifat data kependudukan akan mudah. Ada beberapa fungsi dan manfaat ketika membuat surat domisili ini untuk berbagai keperluan, Beberapa fungsi dan manfaat nya antara lain adalah :
- Digunakan untuk bepergian dan pemeriksaan disaat pandemi covid 19, biasanya saat ada PSBB dan PPKM yang diatur pemerintah, bepergian menjadi terbatas, jika kita mempunyai surat domisili ini, tinggal tunjukkan saja surat domisili RT tempat kita ngekos sementara untuk tugas kerja dan lain sebagainya.
- Digunakan untuk keperluan perbankan seperti membuka rekening, pinjaman dan lain sebagainya.
- Mengurus administrasi pernikahan
- Melamar pekerjaan
- Administrasi pendaftaran sekolah
- Syarat membuat akta kelahiran
- Pengganti sementara surat pindah
- Bisa menjadi syarat pembuatan NPWP
- Bisa digunakan untuk mendapatkan bantuan pemerintah
Contoh Surat Domili RT
RT : ………..
Kelurahan : ………..
Kecamatan : ………...
SURAT KETERANGAN DOMISILI
No.
Yang bertanda tangan dibawah ini Ketua RT………..Kelurahan ………….. , Kecamatan ………….. , Kota ……………. menerangkan bahwa ;
- Nama Lengkap :
- Jenis Kelamin : Laki – laki / Perempuan *).
- Tempat, tanggal lahir :
- Kewarganegaran : Indonesia.
- Agama :
- Status perkawinan :
- Pekerjaan :
- Pendidikan :
- Alamat :
- NIK :
- Pengikut : Orang
- Berdomisili di sini sejak Tanggal :
NO | Nama | Jenis Kelamin L/ P | TTL | Status perkawinan | Keterangan |
Demikian Surat Keterangan Domisili ini kami berikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
……………, ………………
Ketua RW…… Ketua RT……………
… ……………… …… ………………..
Catatan :
Lampirkan Foto Kopy KTP, KK, Surat Nikah, Akta Kelahiran, Surat Pindah
*) Coret yang tidak perlu