Suratpedia.id - Surat Jual Beli Motor merupakan surat yang berperan sebagai bukti hitam diatas putih sebagai kesepakatan antara penjual dan pembeli dalam sebuah transaksi jual beli motor, sehingga bisa di pertanggung jawabkan jika pada suatu hari terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan. Surat jual beli ini juga menjadi bukti kesadaran penjual saat menjual motor tersebut.
Sepeda motor merupakan salah satu transportasi favorit karena sangat praktis dan murah. Karena hal itulah maka makin banyaknya pengguna motor berdampak pada kemacetan di jalan raya. Karena perluasan fasilitas umum jalan di Indonesia tidak sejalan dengan persentase penambahan tingkat penjualan motor.
Masyarakat juga lebih memilih motor daripada transportasi umum, karena transportasi umum bus atau angkot yang disediakan swasta maupun pemerintah secara fasilitas tidak memuaskan dan kadang tidak sesuai waktu sehingga banyak yang mengalami keterlambatan ketika berangkat ke masing-masing tujuan.
Ketika membeli motor atau melakukan transaksi jual beli motor pasti akan memerlukan dokumen-dokumen terkait kepemilikan motor atau yang disebut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, atau disingkat BPKB. Selain itu pasti juga membutuhkan surat jual beli motor tersebut.
Biasanya surat ini akan digunakan pada transaksi jual beli motor bekas, kenapa bukan yang baru? karena jika yang baru maka tidak perlu menggunakan nya karena sudah dikeluarkan dealer sebagai instansi resmi.
Untuk yang motor bekas biasanya diperjual belikan oleh perorangan atau toko jual beli motor. Supaya tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan suatu hari nanti maka antara penjual dan pembeli perlu dibuat kesepakatan tulis bersama.
Format Isi dari Surat Jual Beli Motor
- Identitas Lengkap Pihak Penjual atau disebut Pihak Pertama. Identitas lengkap penjual seperti nomor kependudukan (KTP), Nama Lengkap, Alamat dan lain sebagainya.
- Identitas Lengkap Pihak Pembeli atau disebut juga sebagai Pihak Kedua. Nama Lengkap, Alamat dan Nomor KTP perlu dituliskan di dalam surat jual beli motor.
- Detail Identifikasi Motor yang akan ditransaksikan. Identifikasi unik motor dari merk, model, warna, tahun pembuatan nya, nomor bpkb, nomor polisi, nomor rangka dan lain sebagainya.
- Jumlah Hasil Kesepakatan Harga Motor. Walaupun secara lisan sudah disepakati berapa jumlah uang yang dibayarkan perlu dicek kembali sebelum anda tanda tangan, jangan salah melihat berapa nol yang ditulis.
- Cara pembayaran Cash atau Bertahap. Hal yang paling utama adalah cara pembayaran motor tersebut. Apakah cash tunai atau kredit bertahap. Tentukan juga batas waktu pembayaran dan juga nominal nya.
- Kesepakatan Balik Nama Surat-Surat. Biasanya dalam transkasi jual beli motor ada kesepatan dalam proses balik nama. Disepakati secara tertulis siapa yang menanggung beban biaya balik nama, apakah sepihak saja atau patungan antara penjual dan pembeli.
- Poin-Poin jika tidak sesuai kesepakatan. Sangat penting untuk menuliskan jika salah satu pihak melanggar perjanjian.
- Pernyataan tidak ada paksaan dan sadar dalam menanda tangani surat tersebut.
- Tanda tangan dari kedua belah pihak dan tanggal yang disepakati.
Contoh Surat Jual Beli Motor
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOTOR
Pada tanggal ……………………………. jam ………. WIB telah terjadi perjanjian antara dua belah pihak mengenai jual beli motor matic yaitu …………………………………... Pihak Pertama merupakan penjual atau pemilik motor dan Pihak Kedua merupakan pembeli motor.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
Nama : ………………………………………..
No. KTP : ………………………………………..
Alamat : ………………………………………..
Perkejaan : ………………………………………..
nama di atas akan disebut Pihak Pertama
Nama : ………………………………………..
No. KTP : ………………………………………..
Alamat : ………………………………………..
Perkejaan : ………………………………………..
nama di atas akan disebut Pihak Kedua
- Pihak Pertama sudah sepakat untuk menjual motor yaitu ……………………………………….. kepada Pihak Kedua dengan nomor mesin ………………………………………...
- Pihak Kedua sudah sepakat untuk menjual motor kepada Pihak Kedua dengan harga Rp. ……………………………………….. (………………………………………..).
- Pihak Kedua telah melakukan pembayaran secara kontan.
- Segala perlengkapan terkait surat-surat kendaraan bermotor seperti STNK dan BPKB sudah secara resmi menjadi milik Pihak Kedua.
- Pihak Pertama juga bersedia untuk membantu di dalam proses balik nama jika memang diperlukan.
Demikian surat jual beli motor ini dibuat dengan sebenar-benarnya serta tidak ada unsur paksaan dan tekanan dari siapapun.
……………………………………….., ……………………………………….. 2021
Pihak Pertama Pihak Kedua
……………………………………….. ………………………………………..