Suratpedia.id Surat Jual Beli Mobil dibutuhkan untuk kamu yang akan melakukan transaksi jual beli mobil. Contoh surat ini biasanya dipakai untuk mobil bekas baik itu perorangan atau toko-toko showroom jual beli mobil, karena untuk surat jual beli mobil baru biasanya terjadi di dealer atau perusahaan mobil lainnya.
Ketika kamu ingin membeli mobil bekas maka cek dulu kondisi mobilnya seperti apa dan juga kelengkapan dokumen jual beli mobil antar lain adalah :
- Cek kelengkapan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
- Faktur jual beli kendaraan. Faktur adalah surat yang dikeluarkan oleh dealer ketika menyerahkan kepada pembeli. Pada faktur dijelaskan detail pembeli dan juga kendaraan seperti nama pemilik, alamat, merek mobil, nomor rangka dan mesin serta yang lainnya.
- Adanya Form A jika mobil merupakan mobil import dan dan identitas lengkap kendaraan.
- Kwitansi jual beli. Pastikan memakai kwitansi yang isinya keterangan berapa jumlah uang yang menjadi kesepakatan, dibubuhi materai, ditanda tangani oleh pemilik mobil sebelumnya. Untuk keperluan balik nama BPKB dan STNK membutuhkan fotocopy KTP yang sesuai dengan nama pemilik mobil yang lama.
Apa itu Surat Jual Beli Mobil?
Surat ini merupakan surat yang terdapat kontrak perjanjian antara pihak pembeli dan penjual mobil. Di dalam surat tersebut terdapat poin atau pasal-pasal yang mesti dipatuhi antara kedua belah pihak. Biasanya ada beberapa saksi yang tertulis serta dibubuhi materai Rp. 10.000 agar surat tersebut sah dan mempunyai kekuatan hukum.
Jadi jika sudah ada tanda tangan kedua belah pihak, dan juga dibubuhi materai maka ketika kamu melanggar baik sebagai pembeli atau penjual maka kamu akan mendapatkan pasal pidana ataupun perdata.
Sebelum membahas soal contoh surat jual beli mobil maka kita mesti mengetahui fungsi surat jual beli ini, fungsinya dan manfaat akan kita bahas dibawah ini.
Fungsi dan Manfaat Surat Jual Beli Mobil
Ada beberapa manfaat dan fungsi dari pembuatan surat jual beli ini, antara lain adalah :
- Mengetahui bahwa pihak pertama dalam surat tersebut adalah benar pemilik mobil yang akan diperjualbelikan
- Terdapat cara dan metode pembayaran yang jelas sehingga tidak akan terjadi berbagai jenis penipuan dalam proses jual beli mobil tersebut.
- Memastikan kondisi mobil beserta detail spesifikasi lengkap yang ditulis dan disepakati oleh kedua belah pihak
- Menyatakan bahwa penjual benar-benar sudah memindah tangankan mobilnya kepada pihak penjual secara hukum dan legal serta tidak ada kaitan kepemelikan kembali.
- Memastikan bahwa masalah komplain terkait mobil ini tidak bisa jalan, tertabrak dan lain-lain diluar kesepakatan setelah terjadi proses jual beli mobil.
Contoh Surat Jual Beli Mobil
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
Pada tanggal ………………………. 2021 telah di adakannya perjanjian jual – beli mobil yang dimana Pihak pertama telah menjual kepada pihak kedua. Kami Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Identitas :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai penjual mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak pertama.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Identitas :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai pembeli mobil, atau bisa di sebut sebagai pihak kedua.
Dengan surat ini kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama ingin menjual mobil kepada pihak kedua berupa 1 buah unit mobil, merek (MERK MOBIL) dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, seperti berikut di bawah ini:
PASAL 1
Pihak Pertama menjual 1 buah unit mobil (MERK MOBIL) kepada pihak kedua. Dan Pihak kedua telah sepakat untuk membeli mobil tersebut dengan harga sebesar (HARGA MOBIL) dengan spesifikasi sebagai berikut:
Tahun Pembuatan :
Nomor Polisi :
Nomor BPKB :
Nomor Rangka :
Nomor Mesin :
Bahan Bakar :
Warna :
Kondisi Barang :
PASAL 2
Kepindahan kepemilikan beserta suratnya akan di serahkan jika mobil tersebut sudah dibayar dengan lunas. Segala keuntungan dan kerugian maupun resiko atas mobil tersebut, mulai saat ini akan menjadi tanggung jawab pihak kedua.
PASAL 3
Pihak kedua menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati Pihak pertama, yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar (Rp. JUMLAH DALAM NOMINAL) (JUMLAH DALAM HURUF) yang dibayarkan Pihak kedua setelah penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Pembayaran sebesar (Rp. JUMLAH DALAM NOMINAL) (JUMLAH DALAM HURUF) berupa bilyet giro Bank ————————————- nomor: ( ————— – ), jatuh tempo tanggal ( —- tanggal, bulan, dan tahun —-).
PASAL 4
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, Pihak kedua bertanggung jawab penuh atas kendaraan. Apabila terjadi kerusakan, Pihak kedua diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita Kendaraaan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya. Apabila terjadi kehilangan, Pihak kedua tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
PASAL 5
Apabila ternyata bilyet giro Pihak kedua tidak dapat diuangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, Pihak kedua dianggap terlambat membayar dan dikenakan sangsi berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
PASAL 6
Semua beban pajak, maupun balik nama mobil, sepenuhnya akan ditanggung oleh Pihak kedua. Serta biaya yang dikeluarkan untuk pembuatan perjanjian ini merupakan tanggungan yang harus dibayar oleh Pihak kedua.
PASAL 7
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 8
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 9
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang Pihak pertama dan Pihak kedua dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
………………, ……………………… 2021
Pihak Pertama (…………………………..…….) | Pihak Kedua (…………………………..…….) | |
Saksi | Saksi | |
Pihak Pertama (…………………………..…….) | Pihak Kedua (…………………………..…….) |