7+ Syarat Surat Kontrak Rumah Beserta Contohnya Sesuai Pasal 1548 KUHPerdata

Surat Kontrak Rumah

Suratpedia.id Contoh Surat Kontrak Rumah ini akan sangat berguna bagi para pemilik rumah yang akan dikontrakan atau juga yang mengnontrak, Sangat baik sekali jika, terkait sewa menyewa properti atau rumah tidak hanya lewat pembicaraan secara lisan atau saling percaya antara 2 pihak saja.

Untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan di masa yang akan datang, sebaiknya jika membuat perjanjian dengan membuat surat kontrak rumah secara tertulis. Jika ada pihak yang mengingkari dari persetujuan yang ada dalam surat kontrak maka ada acuan atau pasal-pasal yang dapat dilihat dan diperbaiki.

Seiring dengan adanya surat kontrak rumah maka pihak pengontrak rumah dan yang mengontrakan rumah nya merasa aman dan nyaman karena sudah ada surat perjanjian yang dilandasi dengan hukum. Jadi ketika ada sewa menyewa properti atau rumah hendak nya memakai surat perjanjian kontrak properti/rumah.

Ketika membuat surat perjanjian kontrak rumah, diskusikan hal-hal atau poin-poin yang dipertimbangan secara adil untuk kedua belah pihak, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam menyepakati surat ini.

Undang-undang yang Terkait Dalam Surat Kontrak Rumah

Disebutkan Dalam Pasal 1548 KUHPerdata bahwa “Sewa-menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran suatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya.” 

Jadi, dengan adanya surat perjanjian sewa rumah ini maka membuat yang mengontrak dan pihak yang mengontrakkan dalam payung hukum yang membuat nyaman dan aman.

7 Format dan Syarat Isi dari Surat Kontrak Rumah

Ada beberapa poin-poin penting yang mesti ada dalam surat perjanjian ini, antara lain sebagai berikut :

  1. Identitas lengkap seperti KTP dan KK yang menyewa pada surat pernjanjian kontrak properti/rumah mesti lengkao dan benar.
  2. Harga yang disewakan beserta durasi kontrak sewa dalam surat ini mesti tertulis dengan jelas. Jadi dicantumkan tanggal berlaku sewa serta tanggal berakhir nya, berapa sewa nya apakah perbulan atau pertahun pembayaran tersebut.
  3. Jelaskan pasal-pasal yang ada dalam surat perjianan sewa properti/rumah
  4. Sanksi dan denda yang jelas dan tertulis. Tuliskan kapan waktu terakhir pembayaran dan juga denda karena telat membayar biaya sewa.
  5. Surat perjanjian sewa rumah/properti wajib dibubuhi materai yang resmi. Materai menegaskan bahwa surat perjanjian ini memiliki nilai payung hukum di dalam nya. Tujuannya agar tidak disalah gunakan dan tidak seenaknya dilanggar.
  6. Ada bukti tertulis surat perjanjian sewa kontrak rumah/properti. Diperlukan bukti yang otentik dan juga tanda tangan basah.
  7. Biaya Perawatan dan yang lainnya. Perlu disepakati biaya yang perlu dipakai untuk yang ngontrak, misalnya biaya listrik, biaya internet, iuran keamanan, iuran kebersihan, tuliskan saja di dalam surat perjanjian sewa agar tidak ada kesalahpahaman.

Contoh Surat Kontrak Rumah atau Properti

SURAT PERJANJIAN KONTRAK RUMAH

Pada hari ini ……………, tanggal ……………………., di…………………………., kami yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama: .………………………………………………………………………………
  • Tempat, Tanggal Lahir: …………………………………………………………….
  • Pekerjaan: …………………………………………………………………………..
  • Alamat: .………………………………………………………………………………..………………………………………………………………………………………………..
  • Nomor KTP : ……..………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemilik)

  • Nama: .………………………………………………………………………………
  • Tempat, Tanggal Lahir: …………………………………………………………….
  • Pekerjaan: …………………………………………………………………………..
  • Alamat: .………………………………………………………………………………..………………………………………………………………………………………………..
  • Nomor KTP : ……..………………………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa)

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah rumah tempat tinggal yang berdiri di atas tanah hak atas tanah milik dengan sertifikat hak milik (SHM) Nomor: ………/…………….. atas nama ……………………….., yang berada di Jalan ……………………….. No.…. RT/RW……/……, Kelurahan ……………………………, Kecamatan………………….., Kabupaten/Kotamadya ……………………….., Propinsi ……………………….. (selanjutnya disebut “Rumah”).
  2. Bahwa, PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan Rumah tersebut kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Rumah (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:

Pasal 1 - KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA

  1. PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat untuk menyewakan Rumah kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA dengan ini sepakat untuk menyewa Rumah tersebut dari PIHAK PERTAMA.
  2. Sewa menyewa Rumah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  3. Harga Sewa sebesar Rp. …………………. (……………………………..…….rupiah) (“Harga Sewa”).
  4. Jangka Waktu Sewa adalah untuk selama ….. (……..………) bulan / tahun*, yang dimulai pada tanggal …..………….………..……….dan berakhir pada tanggal ………………….…………………. (“Masa Sewa”).

Pasal 2 - HARGA DAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama … (……………………) tahun terhitung mulai tanggal ……………… sampai dengan …… ………………….………………………………….
  2. Harga sewa rumah tersebut disepakati sebesar Rp. …………………………… (………………………………….……………………………………………. Rupiah) per bulan / tahun* atau total Rp. ……………..…. (……………………………………………………………….………………. Rupiah) untuk keseluruhan jangka waktu sewa.
    1. (c1). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
    1. (c2). Uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara BERTAHAP selama …… (…………………….) dan pelunasan terakhir tanggal ……………… Dengan deposit awal sebesar Rp. ………..…… (…………………………………………………… rupiah).
  3. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3 – JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminannya bahwa:

  1. Rumah yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA, bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
  2. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.

Pasal 4 – PEMBEBANAN BIAYA DAN PERAWATAN

  1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
  2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.

Pasal 5 – HAK DAN KEWAJIBAN

Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:

  1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
  2. Mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Membuat bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  4. Mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: fondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

Pasal 6 – KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM

  1. Kerusakan struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
    1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
    1. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian.
  2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
  3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.

Pasal 8 – SYARAT PEMUTUSAN HUBUNGAN PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini berakhir, dengan syarat-syarat:

  1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
  2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terhutang selama [(………) (…………………………………………waktu dalam huruf)] hari / bulan* setelah pembayaran itu jatuh tempo.

Pasal 9 – MASA BERAKHIR KONTRAK

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan Pasal 2 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.

Pasal 10 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Pasal 11 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (…………………………..…………………..).

Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap yang bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani kedua belah pihak di ……………………… pada Hari ……………… Tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… (…………………………..…………………..), dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal … ( ……………………………) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ).

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA

(…………….………………………..) (…………….…………………………)

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, (…………….………………………..)

SAKSI KEDUA, (…………….………………………..)

Download Template Surat Kontrak Rumah (Doc) Disini