Suratpedia.id - Contoh Surat Perjanjian Kerja. Apakah Anda akan menulis perjanjian kemitraan? Pertama, memahami dasar-dasar makna, fungsi, manfaat, dan persyaratan hukum dari surat perjanjian. Jika Anda masih bingung, artikel ini memberikan contoh perjanjian kemitraan yang baik dan benar.
Perjanjian kerjasama sering digunakan dalam berbagai aspek, seperti urusan bisnis. Namun, penandatanganan perjanjian kerjasama tidak sembarangan.
Hal ini karena surat ini berfungsi sebagai panduan bagi Anda untuk bergerak maju dalam pelaksanaan perjanjian. Bayangkan jika surat perjanjian itu tidak memuat hal-hal yang bersifat substantif, maka tidak akan ada akibat jika salah satu pihak melanggarnya. Dengan kata lain, perjanjian ini dimaksudkan untuk mengingatkan kedua belah pihak akan komitmen masing-masing.
Isi surat biasanya berisi kesepakatan atau kesepakatan antara para pihak mengenai kewajiban dan hak masing-masing.
Sifatnya mengikat karena ditandatangani di atas meterai dan disertai dengan beberapa saksi dengan persetujuan.
Perjanjian kerjasama atau Memoranda of Understanding (MoU) tersebut dalam dunia bisnis sering digunakan sebagai dokumen penjelas pada proyek-proyek bersama.
Sebelum membahas perjanjian kerja lebih lanjut. Anda harus tahu bahwa terkadang tawaran pekerjaan bisa bermacam-macam bentuknya. Setidaknya ada tiga versi bentuk penerimaan tawaran pekerjaan, yaitu:
- Bentuk lisan. Biasanya, tawaran pekerjaan ini hanya dimulai dengan jabat tangan antara karyawan dan majikan yang menyetujui tawaran pekerjaan yang ditawarkan. Sayangnya, bentuk tawaran pekerjaan lisan ini tidak dapat dibenarkan secara hukum jika ada kesalahpahaman antara pekerja dan majikan
- Bentuk tersirat. Tawaran pekerjaan ini membutuhkan banyak penjelasan. Selama masa jabatan Anda, Anda mungkin memiliki ekspektasi tentang kebijakan tertulis perusahaan atau tindakan perusahaan..
- Bentuk Tertulis. Ini adalah perjanjian kerja yang telah berkekuatan hukum tetap. Isinya menjelaskan gaji, bonus, masa kerja, deskripsi pekerjaan.
Di antara jenis kontrak kerja di atas, perjanjian kerja adalah yang paling aman karena mengandung informasi dan memiliki kekuatan hukum yang kuat.
Jenis dan Contoh Surat Perjanjian Kerja
Ada sekitar dua jenis protokol kerja, PKWT dan PKWTT - EKRUT
Perlu diketahui bahwa dalam UU No. 13 Tahun 2003, jenis-jenis perjanjian kerja ini juga diatur. Pasal 56 menyatakan bahwa ada dua jenis perjanjian kerja, yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu. Umumnya jenis karyawan yang direkrut adalah pekerja kontrak, pekerja tidak tetap hingga pekerja lepas
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja yang mengadakan hubungan kerja tetap atau tetap.
mengapa? Karena Pasal 62 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja sebelum berakhirnya perjanjian kerja, pihak yang memutuskan hubungan kerja harus membayar ganti rugi kepada pihak lain. Besarnya nilai ganti rugi sama dengan gaji pekerja sebelum berakhirnya masa perjanjian.
Berikut adalah syarat sah surat perjanjian kerjasama dikutip cermati.com:
Menggunakan kertas bersegel/meterai: Pembuatan surat perjanjian kerjasama harus dilakukan menggunakan kertas bersegel atau setidaknya ada materai di atasnya.
Tanpa paksaan: Pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus secara sukarela, ikhlas, dan tidak mendapatkan paksaan dari satu pihak pun.
Jelas dan mudah dimengerti: Isi dari surat perjanjian juga harus bisa dimengerti oleh seluruh pihak terkait dan disetujui. Dalam membuat surat perjanjian, isi yang dituliskan juga harus rinci dan jelas.
Dibuat secara sadar: Setiap pihak yang terkait dalam surat perjanjian tersebut harus memiliki kejiwaan yang sehat dan sadar pada saat membuat perjanjian kerjasama tersebut.
Patuh pada undang-undang: Surat perjanjian kerjasama harus tunduk dan patuh pada undang-undang serta norma susila.