2 Contoh Surat perjanjian kerjasama. Free Download dok

 

2 Contoh Surat perjanjian kerjasama. Free Download dok

Suratpedia.id - Contoh Surat perjanjian kerjasama. Dalam hal kepentingan bisnis atau komersial, hubungan dan kerjasama antar pihak seringkali untuk tujuan yang sama. Membuka jalan bagi hubungan ini sering disebut sebagai formal dan informal. Untuk perusahaan, individu dan badan usaha lainnya, lakukan pendekatan formal, termasuk perjanjian kemitraan.

Untuk mengetahui lebih jauh dan memahami perjanjian kemitraan ini, mari kita simak ulasannya di bawah ini.

Apa itu perjanjian kerjasama

Perjanjian kerjasama adalah suatu bukti tertulis antara dua pihak atau lebih yang secara formal dan legal bekerjasama. Perjanjian kerjasama adalah bukti tertulis bahwa kedua belah pihak telah menyepakati suatu tujuan, usaha dan hal-hal lain.

Perjanjian kerjasama dalam dunia usaha pada umumnya untuk keperluan proyek dan produksi serta operasi perusahaan, termasuk bidang usaha lainnya. Oleh karena itu, dalam perjanjian kerjasama harus memuat berbagai konsekuensi dan risiko. Selain itu, surat perjanjian kerjasama dapat mendukung sinergi dua badan usaha atau lebih dalam meningkatkan produktivitas dan memperoleh perlindungan hukum.

Fungsi perjanjian kerjasama

Menurut definisinya, perjanjian kerja sama mempunyai fungsi pokok sebagai berikut:

  1. Bukti hukum menjadi bisnis atau kemitraan bisnis
  2. Menjadi wahana yang sah bagi kerjasama atau rekanan untuk melakukan kegiatan usaha
  3. Bukti yang dapat digunakan sebagai bukti hak dan kewajiban para pelaku usaha
  4. Instruksi yang digunakan sebagai deskripsi tanggung jawab para pihak dalam kemitraan bisnis

Karena fungsi-fungsi tersebut di atas, maka perjanjian kerjasama mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dalam jangka waktu tertentu kerjasama juga perlu ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat perundang-undangan lainnya sebagai bukti keabsahannya. Status perjanjian kemitraan ini sangat penting bagi perusahaan atau badan usaha yang didirikan melalui kemitraan komersial sejak awal.

Syarat perjanjian kerjasama yang sah

Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu subjektif dan objektif. Keempat syarat tersebut adalah,

  • Syarat subyektif, termasuk kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan keterampilan para pihak dalam perjanjian
  • Kondisi obyektif, termasuk sesuatu dan alasan yang sah (tidak dilarang)

Karena fungsi-fungsi tersebut di atas, maka perjanjian kerjasama mempunyai kekuatan hukum yang kuat. Dalam jangka waktu tertentu kerjasama juga perlu ditandatangani di hadapan notaris atau pejabat perundang-undangan lainnya sebagai bukti keabsahannya. Status perjanjian kemitraan ini sangat penting bagi perusahaan atau badan usaha yang didirikan melalui kemitraan bisnis sejak awal.

Syarat perjanjian kerjasama yang sah

Pasal 1320 KUHPerdata menjelaskan bahwa suatu perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu subjektif dan objektif. Keempat syarat tersebut adalah,

Syarat subyektif, termasuk kesepakatan para pihak dalam perjanjian dan keterampilan para pihak dalam perjanjian

Kondisi obyektif, termasuk sesuatu dan alasan yang sah (tidak dilarang)

Perjanjian yang tidak memenuhi syarat subjektif dapat dibatalkan, dan perjanjian yang tidak memenuhi syarat objektif tidak sah. Perjanjian antara para pihak dibuat dengan memperhatikan pokok-pokok dan bahan-bahan perjanjian. Dalam hal perjanjian kerjasama, hal ini berarti poin-poin tersebut meliputi hak, kewajiban dan tanggung jawab para pihak dalam kerjasama yang akan dilakukan.

Para pihak dalam perjanjian kerjasama juga harus dinyatakan mampu untuk mengadakan perjanjian. Ada ketentuan mengenai kecakapan ini, seperti pihak yang mengadakan perjanjian kemitraan harus sudah dewasa dan tidak dinyatakan sakit jiwa atau cacat hukum (pelanggar).

Perjanjian kerjasama juga dinyatakan sah apabila sasaran kerjasama adalah legal dan tidak dilarang untuk dilakukan di masyarakat.

Contoh Surat perjanjian kerjasama. Free Download dok