Suratpedia.id - Setelah menikah, laki-laki dan perempuan adalah setara secara hukum, tetapi ada beberapa contoh di mana persetujuan suami sangat diperlukan, jika tidak, masalah dapat muncul di kemudian hari. Dalam hal poligami, persetujuan istri diperlukan sebagai syarat.
Namun pada akhirnya semua pihak berharap agar perkawinan hanya dapat dilakukan secara monogami, namun karena berbagai alasan, ketika seorang suami ingin beristri lebih dari satu istri, sebaiknya poligami dilakukan sesuai dengan undang-undang.
Mengingat isteri dan suami mempunyai kedudukan hukum yang sama setelah perkawinan, apabila seorang laki-laki tetap memaksakan perkawinan atau menyembunyikan perkawinan lain dari mantan istri sahnya, maka isteri dapat menempuh jalur hukum.
Suami dapat dilaporkan karena melanggar Pasal 279 KUHP, dan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Izin di sini sebenarnya hanyalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh suami, baik berupa pernyataan maupun lisan.
Perhatikan bahwa istri akan membuat pernyataan di pengadilan dan mengungkapkan restu atau izinnya bagi suaminya untuk menikah lagi. Namun suami harus memenuhi beberapa syarat lain saat melamar poligami.
Surat Peryataan Istri Ijikan Suami Menikah lagi
Pade dasarnya semua pasangan suami istri menginginkan pernikahan monogami, yang berarti hanya ada satu istri dan satu suami. Ini jelas diatur dalam agama dan hukum, tetapi dalam kondisi tertentu, seorang suami dapat menikahi banyak wanita.
Memiliki banyak istri pada saat yang sama atau, lebih umum, poligami dipandu oleh kemampuan untuk memenuhi kebutuhan dan keadilan fisik dan spiritual suami. Tanpa kemampuan ini, poligami tidak boleh dilakukan.
Dalam Islam, jika seorang suami menginginkan poligami, meskipun izin atau surat persetujuan istri tidak diperlukan, laki-laki harus setuju untuk berlaku adil kepada semua istri dan anak-anaknya di masa depan.
Jika dalam Islam seorang suami boleh menikah sirih atau poligami tanpa restu istri pertama, itu lain soal hukum. Menurut Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan tahun 1974, seorang suami dapat kawin lagi setelah mendapat izin pengadilan, paling banyak 4 orang istri.
Untuk mendapatkan izin ini, seorang pria harus memenuhi banyak alasan dan persyaratan sebelum mengajukan kasus ke pengadilan. Setidaknya harus ada satu alasan, yang berkaitan dengan kondisi istri, ketidakmampuan menjalankan tugas, cacat atau sakit, dan ketidakmampuan untuk memiliki anak.
Contoh formulir persetujuan suami yang sangat dibutuhkan untuk poligami adalah formulir persetujuan istri. Ada syarat ketundukan lainnya, yaitu pernyataan bahwa suami akan berlaku adil dan mampu menghidupi semua istri dan anak, terutama PNS, yang harus mendapat izin dari atasannya.
Jika suami ingin pernikahannya sah dan didaftarkan di pengadilan, persetujuan istri sangat penting. Dalam beberapa kasus, di mana istri dan suami telah kehilangan kontak dan telah tidak berhubungan selama lebih dari 2 tahun, pengadilan dapat mempertimbangkan.
Contoh izin suami, istri setuju poligami
SURAT PERNYATAAN
Yang betanda tanggan diubah ini:
Nama : Istri
Umur : xx Tahun
Pekerjaan : Pt. xxxxx
Alamat : Jl. xxxxxxxxx kec. xxxxxxx Kota. xxxxxxxxx
Selaku dari Istri
Nama : Suami
Umur : xx Tahun
Pekerjaan : Pt. xxxxx
Alamat : Jl. xxxxxxxxx kec.xxxxxxx Kota. xxxxxxxxxxx
Dengan menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya memberi ijin atau menyetujui suami saya tersebut untuk melangsungkan pernikah dengan:
Nama : Cakon Istri ke 2
Umur : xx Tahun
Pekerjaan : Pt. xxxxx
Alamat : Jl. xxxxxxxxx kec.xxxxxxx Kota. xxxxxxxxxxx
Demikian surat peryataan persetujuan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan dalam keadaan sadar sehat jasmani dan rohani tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Kota xx, tanggal,builan,Tahun
Materai Rp. 10.000
(Istri Pertama)
Saksi-saksi :
!. ………………….. 2. ………………
3. …………………. 4. ………………