Suratpedia.id - Hibah, istilah yang sering terdengar dan digunakan, tetapi hanya sedikit orang yang tidak mengerti apa artinya sebenarnya.
Karena sifat hukumnya dan kedekatannya dengan proses hukum, masalah hibah harus diselesaikan melalui langkah-langkah yang tepat.
Untuk memberi Anda pemahaman yang lebih baik tentang kerumitan memberi, kami telah menyiapkan panduan lengkap di bawah ini.
Apa itu hibah? Penting untuk mengetahui hal ini sebelum melihat contoh surat hibah tanah!
Pengaturan tentang hibah terdapat dalam Pasal 1666 KUHPerdata.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian yang diberikan oleh seseorang kepada orang lain selama mereka masih hidup. Hadiah bisa berupa tanah, bangunan, rumah atau barang berharga lainnya. Hibah diberikan secara sukarela oleh pemberi hibah kepada penerima hibah tanpa ada permintaan.
Sekali lagi, proses pemberian penghargaan harus dilakukan secara hitam putih. Ini agar sah secara hukum. Hibah juga diatur oleh hukum Indonesia.
Salah satu hibah tanah, yaitu proses pemberian tanah kepada orang lain atau pihak kedua, harus secara tertulis karena memiliki dasar hukum yang ditentukan oleh undang-undang. Tanda tangan pemberi dan penerima di atas materai merupakan bukti yang sah..
Barang-barang yang dimaksud dalam penjelasan di atas dapat bermacam-macam bentuknya, baik bergerak maupun tidak, seperti harta benda dan tanah.
Hibah tanah
Hibah tanah merupakan bentuk pemindahan kepemilikan tanah yang paling umum.
Yaitu berupa pemberian hak atas sebidang tanah dengan luas tertentu dari pemilik yang sah kepada pihak atau penerima yang dituju, dengan maksud agar dapat diperoleh suatu manfaat.
Sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP 24/1997”), bagi mereka yang menurut KUH Perdata harus dibuat akta hibah secara tertulis oleh notaris.
Ketentuan dalam PP 24/1997 tentang penatausahaan hibah tanah yang sah adalah sebagai berikut:
Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan yang harus disiapkan sebelum pemindahan tanah
Sebelum Anda melanjutkan dengan akta tanah Anda, pastikan Anda benar-benar siap dengan persyaratan yang diperlukan, tidak ada pengecualian.
Mengingat Hibah Tanah adalah surat yang sah dan nyata, maka harus dibuktikan dengan dihadiri oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan beberapa saksi yang memenuhi syarat. Mengenai manfaat, hibah tanah pasti akan bermanfaat bagi seseorang yang memiliki properti nyata dan ingin memberikannya kepada pihak yang berhak.
Untuk pengalihan tanah sebagai bentuk sosial, seperti membangun rumah ibadah atau panti asuhan, manfaat pengalihan tanah tentunya akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Sementara itu, untuk keluarga seperti anak-anak dan kerabat dekat, pendapatan dari pengalihan tanah lebih didasarkan pada jaminan aset.
Berikut berbagai persyaratan dan dokumen yang tidak boleh ditinggalkan untuk dipersiapkan:
1. Mengisi formulir aplikasi dan menandatangani materai. Formulir aplikasi ini berisi:
- Identitas diri
- Luas, lokasi dan penggunaan tanah yang dimohonkan
- Klaim tanah tidak disengketakan
- Deklarasi tanah yang dikuasai secara fisik
2. Fotokopi identitas pemohon/ahli waris (KTP, KK) dan surat kuasa, dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
3. Sertifikat asli
4. Surat keterangan waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan
5. Surat wasiat yang diaktakan
6. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah diverifikasi oleh petugas loket
Bagian penutup berisi pernyataan konfirmasi, tempat dan tanggal pembuatan, serta nama dan tanda tangan pihak pertama dan kedua di atas meterai.
Download Template Contoh Surat Pernyataan Hibah Tanah Format Word .Doc Gratis Disini