Suratpedia.id - Contoh Surat Izin Usaha. Membuka bisnis Anda sendiri menjadi semakin populer. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini, memaksa masyarakat untuk bisa beradaptasi dan memaksimalkan perkembangan teknologi untuk mengosongkan pundi-pundi rupiah. Namun, ketika Anda ingin mendirikan usaha, ada satu hal yang tidak boleh diabaikan, yaitu izin usaha.
Orang yang memiliki usaha memiliki hak dan kewajiban untuk mendaftarkan usahanya. Surat dapat diperoleh melalui departemen terkait. Dokumen ini mencakup Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Mendirikan Usaha (SITU). Untuk pembuatan SIUP, pelaku usaha dapat mendatangi langsung dinas perdagangan kabupaten/kota atau dinas perijinan setempat. Sementara itu, SITU dapat dilakukan di tingkat Kabupaten/Kota di Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Membuat Contoh Surat Izin Usaha
Setiap orang yang memiliki bisnis memiliki hak untuk mendaftarkan bisnis mereka sendiri. Anda dapat memperoleh izin usaha dari departemen terkait.
SIUP dapat ditangani di kantor perdagangan kabupaten dan kota, atau di kantor layanan perizinan setempat (ada kantor layanan perizinan yang komprehensif di beberapa daerah).
Sedangkan SITU dapat dilakukan di kantor Pelayanan Penanaman Modal dan PTSP (One Stop Shop) tingkat kabupaten atau kota.
Jika Anda ingin mengajukan permohonan izin usaha, Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Produksi SIUP dibagi menjadi tiga kategori menurut modal awal, yaitu SIUP skala besar di atas Rp500 juta, SIUP menengah sebesar Rp20-500 juta, dan SIUP kecil di bawah Rp200 juta.
Persyaratan untuk membuat SIUP pribadi adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemegang saham atau pemilik usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
- Bukti tempat tinggal atau SITU
- Neraca Perusahaan
- Perangko Rp 6.000
- 2 lembar foto direktur utama atau penanggung jawab atau pemilik perusahaan, ukuran 4 x 6 cm.
- Perizinan lain yang terkait dengan usaha yang sedang berjalan.
Jenis Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- SIUP mikro - Bagi para pelaku usaha dengan usaha sangat kecil atau mikro, mereka dapat memilih untuk mengurus SIUP mikro.
- SIUP kecil - SIUP Kecil tersedia untuk pengusaha dengan modal usaha dan kekayaan bersih antara Rp50 juta hingga Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan komersial.
- SIUP Menengah - Pengusaha dengan modal usaha dan aset antara Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar wajib mengurus SIUP menengah. Nilai aset tidak termasuk tanah dan bangunan di tempat usaha.
- SIUP besar - Yang termasuk pengusaha besar dengan modal dan kekayaan usaha lebih dari Rp 10 miliar wajib mengurus SIUP besar.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Berikut adalah proses pembuatan SITU:
- Pernyataan tidak keberatan atas usaha yang akan didaftarkan ditandatangani pada lampiran izin tetangga.
- Formulir SITU diserahkan dan disetujui oleh perangkat desa.
- Formulir yang disetujui akan diteruskan ke distrik sekolah.
- Membayar biaya izin usaha.
Persyaratan pembuatan SITU antara lain:
- Surat permohonan SITU bermaterai Rp6.000 dan materai perusahaan.
- Fotokopi KTP pemilik atau direktur atau penanggung jawab atau melampirkan surat kuasa (jika diperintahkan oleh orang lain).
- Lampirkan izin mendirikan bangunan.
- Fotokopi sertifikat hak guna lahan.
- Fotokopi bukti penerimaan pajak bumi dan bangunan dan SPT terbaru.
- Fotokopi akta pendirian usaha.
- Bukti persetujuan penduduk setempat.
- tempat berbisnis.
Pemilik usaha perorangan melalui prosedur SITU berikut: melampirkan izin tetangga, menyerahkan formulir aplikasi SITU dan meneruskan ke distrik setelah disetujui oleh pejabat jalanan, membayar biaya izin usaha, dan mendaftar ulang.
Nah, demikianlah manfaat, persyaratan, tata cara produksi, dan contoh surat keterangan usaha sebagai bukti berdirinya suatu usaha secara formal dan legal di mata hukum.