Suratpedia.id - Perjanjian dapat dianggap sebagai perjanjian tertulis yang dibuat oleh kedua belah pihak, dan kedua belah pihak setuju untuk mematuhi hal-hal yang tercantum dalam perjanjian. Apa yang dimaksud dengan perjanjian jual beli properti dan bagaimana cara membuatnya?
Definisi Surat Perjanjian Kesepakatan
Jika perjanjian itu antara individu atau perusahaan, yang terbaik adalah membuat perjanjian tertulis. Bukti dokumenter akan menunjukkan bahwa kedua belah pihak bersedia untuk berkomitmen satu sama lain dalam pelaksanaan sesuatu.
Bukti perjanjian tertulis antara dua pihak atau lebih disebut dengan surat perjanjian. Jadi, secara umum, surat perjanjian berisi kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan apa yang telah disepakati oleh pihak-pihak tersebut.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga mengatur ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini. Dalam KUHPerdata terdapat aturan umum yang berlaku untuk semua perjanjian dan aturan khusus yang berlaku untuk perjanjian tertentu.
Ada berbagai macam perjanjian seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa beli, perjanjian sewa menyewa, perjanjian borongan, perjanjian pinjaman, perjanjian kerja, dll. Mengenai perjanjian, ada dua yang umum digunakan, yaitu:
- Surat perjanjian yang sebenarnya, yaitu surat perjanjian yang pembuatannya dihadiri atau diketahui oleh pejabat pemerintah yang disebut sebagai saksi.
- Perjanjian rahasia adalah surat perjanjian yang tidak menyertakan saksi pejabat pemerintah dalam prosesnya.
Selain berfungsi sebagai alat bukti nyata, perjanjian juga mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Menjamin perdamaian bagi semua pihak dalam perjanjian.
- Dapat digunakan untuk menentukan batas-batas hak dan kewajiban antara para pihak dalam suatu perjanjian atau perjanjian.
- Perselisihan antara para pihak dalam perjanjian dapat dihindari.
- Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum yang berlaku.
Faktor-faktor yang harus dicantumkan dalam Surat Perjanjian Kesepakatan
Agar suatu perjanjian mempunyai kekuatan hukum, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah faktor-faktor yang harus dicantumkan dalam perjanjian.
- Perjanjian ini dengan itikad baik dan tidak ada paksaan dari siapapun.
- Perjanjian harus ditulis di atas materai dinas, dan di atas kertas biasa dimateraikan dengan stempel dinas.
- Isi perjanjian dipahami dan disepakati oleh kedua belah pihak.
- Isi perjanjian ini berdasarkan hukum dan kesusilaan, serta terikat oleh kepentingan umum dan ketertiban umum.
- Tujuan perjanjian itu jelas.
- Identitas pihak terkait tertulis dengan jelas.
- Kedua belah pihak dalam perjanjian harus dewasa, sadar dan sehat mental pada saat menandatangani perjanjian kerjasama.
- Isi surat harus rinci dan jelas, dan tidak boleh menunjukkan poin kesepakatan yang ambigu.
- Isi perjanjian adalah mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan.
- Ditandatangani oleh kedua belah pihak dan nama lengkap.
Fungsi Surat Perjanjian Kesepakatan
Perjanjian yang Anda buat nantinya akan menjadi dokumen nyata untuk mempertanggungjawabkannya secara hukum. Berikut adalah beberapa fiturnya:
- sebagai batas hak dan kewajiban kedua belah pihak
- menjamin perdamaian antara kedua belah pihak
- Untuk menghindari perselisihan atau masalah
- Dapat digunakan sebagai alat bukti jika salah satunya melanggar perjanjian
Namun perlu diketahui bahwa ada beberapa faktor cara pembuatan surat perjanjian yang harus dipenuhi agar dapat memenuhi beberapa syarat, seperti:
- Semua pihak harus memahami isi perjanjian
- Tulis di atas kertas tertutup, dengan cap jika menggunakan kertas biasa.
- Isi perjanjian harus sesuai dengan standar hukum dan etika.
- Objek yang harus ditentukan secara eksplisit.
- Isi perjanjian juga harus jelas dan rinci agar mudah dipahami.