Suratpedia.id - Surat perjanjian kerja karyawan tetap diperlukan jika seseorang yang semula pegawai tidak tetap kemudian diangkat menjadi pegawai tetap. Keberadaan surat ini sebagai alat bukti sangatlah penting.
Oleh karena itu, tampaknya sangat penting bagi siapa saja yang ingin diangkat menjadi pegawai tetap untuk memahami contoh perjanjian kerja pegawai tetap sebelum membuatnya. Seperti perjanjian lainnya, format penulisan bervariasi menurut jenisnya. Misalnya, surat perjanjian formal atau informal. Jadi, apa perbedaan antara keduanya? Ini di kop surat.
Jadi, berdasarkan hal tersebut, seseorang dapat langsung mengetahui identitas dirinya di instansi atau perusahaan tersebut. Bagi yang bekerja di departemen Sumber Daya Manusia (SDM), contoh perjanjian kerja karyawan tetap juga sangat perlu diketahui dan dipahami secara detail.
Pasalnya, SDM harus menjalankan tugasnya setelah berhasil mengevaluasi kinerja karyawan selama beberapa tahun atau periode waktu berdasarkan keputusan atasannya. Apa itu kerja? Artinya, membuat perjanjian kerja untuk karyawan jangka panjang yang dipilih oleh suatu lembaga atau perusahaan. Oleh karena itu, jika terjadi kesalahan, SDM akan dimintai pertanggungjawaban.
Definisi Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
Selain hidup sebagai pekerja, Anda tidak hanya dapat menerima gaji, tetapi Anda juga dapat mempelajari hal-hal penting terkait karir yang Anda geluti. Meskipun jumlah karyawan jangka panjang di berbagai institusi dan perusahaan sangat banyak, mereka jarang mempedulikan bagian penting dari status mereka. Salah satunya adalah adanya perjanjian kerja mengenai peralihan status awal sebagai pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.
Jadi, apa itu perjanjian kerja karyawan tetap? Jika tercapai kesimpulan sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KEEPMENAKERTRANS, maka surat tersebut diartikan sebagai bukti adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Adanya suatu perjanjian bersifat abadi, artinya tidak dapat disamakan dengan kerja kontrak dalam jangka waktu tertentu. Pasal tersebut bahkan masuk dalam nomor KEP. 100/Pria/VI/2004.
Perjanjian kerja karyawan tetap datang dalam dua bentuk, lisan dan tertulis. Jika dibuat secara lisan, semua ketentuan yang berlaku harus diterapkan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan. Sedangkan jika secara tertulis harus sesuai dengan aturan tertulis yang ditetapkan untuk perjanjian kerja karyawan tetap.
Jenis-Jenis Kontrak Karyawan di Indonesia
Secara umum, kontrak kerja bagi pekerja Indonesia bervariasi, baik yang dibuat secara lisan/tertulis antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu. Dalam membuat kontrak kerja karyawan, juga harus mencantumkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Berikut ini adalah tiga jenis kontrak kerja di Indonesia:
1. Perjanjian kerja karyawan tetap paruh waktu
Sangat berbeda dengan kontrak karyawan sehari-hari, kontrak ini untuk masa kerja yang lebih singkat. Umumnya, karyawan paruh waktu bekerja kurang dari 7 hingga 8 jam per hari atau 35 hingga 40 jam per minggu. Pemberian gaji tergantung pada kesepakatan para pihak, dan perusahaan tidak berkewajiban untuk memberikan apa yang diperoleh, seperti karyawan kontrak kerja tetap.
2. Perjanjian kerja karyawan tetap
Pegawai dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal 58 UU 58. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak mensyaratkan masa percobaan karena berlaku bagi pegawai tetap. Pasal 59(4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengatur bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat berlaku paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih, disebut pegawai tetap.
3. Perjanjian kerja tidak terbatas
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Imigrasi Republik Indonesia No. Kep-100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Peraturan Perjanjian Kerja Untuk Jam Tertentu (PKWT) mengatur bahwa pelaksanaan pekerjaan harian sementara perjanjian kerja adalah pekerjaan yang berbeda, beban kerja dan upah didasarkan pada kehadiran.
3 Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
- Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap
- Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Bank
- Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tetap Rumah Sakit