3 Contoh Surat Wasiat. Free Download Contoh Dok

3 Contoh Surat Wasiat. Free Download Contoh Dok

Suratpedia.id Contoh Surat Wasiat. Tentu saja, jika berbicara tentang wasiat, kita berbicara tentang warisan, yang oleh sebagian orang Indonesia dianggap masih tabu.

Apalagi jika berbicara tentang anak-anak dari harta benda orang tuanya yang masih hidup (walaupun sudah dewasa).

Meski penting jika kedua orang tua sudah meninggal, perselisihan sering muncul dalam perebutan warisan.

Namun, banyak orang yang sudah memahami pentingnya membuat wasiat, apalagi jika memiliki banyak harta dan banyak anak.

Pembagian harta yang adil menurut hukum nasional dan hukum agama (Islam) dapat dilakukan atas dasar wasiat.

Sebelum mempelajari tentang contoh surat wasiat, Anda harus memahami arti, bentuk, dan syarat surat wasiat.

Definisi Surat Wasiat

 Wasiat adalah suatu perbuatan yang berisi pernyataan seseorang tentang apa yang diinginkannya ketika meninggal dunia.

Sebuah wasiat dapat dicabut atau diubah selama orang tersebut tidak mati. Sedangkan bagi ahli waris, isi wasiat harus dilaksanakan dan sah.

Menurut Pasal 874 KUH Perdata, sepanjang undang-undang tidak mengatur, hak waris orang yang meninggal menurut undang-undang adalah milik ahli waris.

Artinya, selama pewaris belum menetapkan sesuatu dalam ketentuan hukum, maka seluruh harta peninggalan orang yang meninggal tetap sepenuhnya menjadi milik ahli waris.

Sekalipun isi wasiat menyimpang dari hukum, wasiat pewaris harus didahulukan dalam wasiat.

Meskipun demikian, wasiat memiliki batasan bahwa ahli waris tidak dapat mewariskan seluruh hartanya kepada mereka yang termasuk dalam bagian mutlak (bagian hukum) ahli waris.

Ahli waris yang termasuk bagian mutlak atau bagian yang sah disebut ahli waris yang sah. Oleh karena itu, suatu wasiat tidak dapat melanggar keabsahan mutlaknya.

Jenis-Jenis Surat Wasiat

Pada dasarnya menurut Pasal 913 KUHPerdata, pembuatan wasiat dibagi menjadi tiga bentuk, yaitu:

1.  Surat Wasiat Olografik

Jenis surat ini ditulis dan ditandatangani oleh pewaris sendiri. Selanjutnya surat tersebut akan dibawa ke kantor notaris untuk mendapatkan akta titipan yang ditandatangani oleh notaris dan 2 (dua) orang saksi.

Suatu surat wasiat mempunyai kekuatan yang sama dengan surat wasiat biasa apabila dibuat dengan akta yang ditandatangani oleh pewaris, notaris, dan saksi-saksi.

Surat itu bisa terbuka atau tertutup. Umum artinya Notaris dapat mengetahui dan memahami secara utuh isi wasiat dan memberikan informasi tentang penyimpanannya. 

Download Template Contoh Surat Wasiat Olografik Format Word .Doc Gratis Disini

2.  Surat Wasiat Umum

Jenis wasiat ini dibuat langsung di hadapan notaris, dan pewaris secara sukarela pergi ke kantor notaris. Setelah itu, pewaris akan menjelaskan apa yang ingin dia sertakan dalam wasiat.

Jenis surat ini paling umum digunakan dan bahkan disarankan agar notaris dapat memberikan bimbingan dan petunjuk kepada pewaris. Tujuannya agar wasiat tersebut dapat berjalan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kehendak pewaris.

Download Template Contoh Surat Wasiat Umum Format Word .Doc Gratis Disini

3.  Surat Wasiat Rahasia

Kehendak semacam ini sebenarnya mirip dengan wasiat holografik. Namun, sifat surat itu tertutup. Dalam hal ini, pewaris sendiri yang menulis dan menandatangani wasiat dan menyerahkannya kepada notaris untuk dibuatkan akta penitipan di hadapan empat (empat) orang saksi.

Surat itu juga harus disertai dengan pernyataan bahwa itu dibuat dan ditandatangani oleh pewaris sendiri. Bentuk surat ini terdapat dalam Pasal 940 KUHPerdata.

Saat membuat surat wasiat, pastikan untuk menuliskannya secara rinci. Anda dapat membuat surat wasiat dengan membayar sendiri atau di depan notaris.

Download Template Contoh Surat Wasiat Rahasia Format Word .Doc Gratis Disini


Tata cara membuat dan menulis surat wasiat

1. Membuat surat wasiat ke notaris

Setelah pewaris menulis wasiat dengan syarat dan ketentuan yang benar, langkah selanjutnya adalah menyerahkan surat wasiat kepada notaris.

Hal ini dilakukan untuk melindungi keamanan wasiat sesuai dengan hukum yang berlaku.

2. Jika wasiat bersifat rahasia, jangan beritahu notaris tentang wasiat tersebut

Jika wasiat bersifat rahasia, wasiat tidak perlu ditunjukkan kepada notaris tentang apa yang dibicarakan dalam surat tersebut.